27.6 C
New York
Sunday, June 30, 2024

KPU Akan Gelar Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara, Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara, Pemilihan Umum Gubernur Maluku, Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara,

Pemilihan Umum Gubernur Papua, Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat, Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya, Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan, Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan, Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah.

Baca juga : Peluncuran Pilkada Serentak 2024, KPU: Pendaftaran Paslon Agustus

508 kabupaten/kota akan gelar pilkada

Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Idham menyampaikan, pengecualian pemilihan langsung berlaku di enam kabupaten/kota administratif di Provinsi DKI Jakarta.

“Kecuali lima kota dan satu kabupaten di Provinsi Jakarta,” katanya. (kompas/hm18)

Related Articles

Latest Articles