16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

KND Soroti 4 Poin Penting Pemilih Penyandang Disabilitas untuk Pemilu 2024

Ia menjelaskan, pada konteks ini, Undang-Undang Disabilitas menjamin hak politik penyandang disabilitas, tercantum dalam Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 26. Karenanya, KND menekankan bahwa hak ini tidak boleh dikurangi sedikit pun.

“Mandat undang-undang bahwa dalam penyelenggara pemilu baik pusat dan daerah harus memandang penyandang disabilitas, tidak boleh pihak penyelenggara melakukan kekhawatiran-kekhawatiran yang bersifat subjektif,” sambungnya.

“Takut begini, takut begitu. Tidak bisa, kalau memang terjadi akan kekhawatiran tersebut, media dan Bawaslu harus mengawal isu tersebut,” pintanya.

Baca juga : Menuju Pemilu 2024 yang Inklusif: Suara Disabilitas Masih Terabaikan

Deka juga menyoroti urgensi bagi pemilih penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024. Dalam hal ini, lanjut Deka, KND menekankan empat hal utama, yaitu hak untuk terdaftar sebagai pemilih.

“Upaya kelalaian dalam mendaftarkan penyandang disabilitas merupakan pelanggaran yang tidak dapat diterima,” jelasnya.

Yang kedua adalah hak atas unformasi. Pemilih disabilitas, jelas Deka, berhak mendapatkan informasi terkait calon peserta pemilu 2024. KPU harus menyebarkan informasi pemilu secara digital maupun manual.

Related Articles

Latest Articles