15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Khusus Pemilu 2024, Panduan Daring Disiapkan Kemenkominfo untuk Masyarakat

Jakarta, MISTAR.ID

Usman Kansong, Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan Dirjen IKP untuk mendukung komunikasi publik telah menyiapkan panduan bagi masyarakat secara daring khusus untuk Pemilu (Pemilu) 2024.

“E-book itu pasti akan kami jadikan panduan khusus untuk pemilu 2024. Nanti ada informasi kapan pemilu diadakan, berapa pesertanya, berapa parpol yang terlibat, dan lainnya. Termasuk informasi untuk identifikasi informasi itu dan juga hoaks politik atau tidak,” kata Usman, Jumat (30/6/23).

Usman mengatakan panduan online ini merupakan format living document artinya informasi yang disajikan dapat dimutakhirkan sesuai dengan situasi acara dan keadaan yang berkembang.

Baca juga : Siaga Pemilu 2024, Polisi Bikin Peta Kerawanan Hingga Pengawasan Medsos

“Kami berharap panduan online ini memberikan gambaran umum yang lengkap dan jelas kepada masyarakat tentang Pemilu serentak 2024,” ujarnya.

Selain itu, diharapkan masyarakat terdorong untuk berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya di pesta demokrasi terbesar di Indonesia.

Panduan Khusus Pemilu 2024 bukanlah panduan online pertama dari Ditjen IKP, namun sebelumnya IKP Ditjen telah menerbitkan beberapa panduan publik online untuk memperkuat komunikasi publik tentang peristiwa-peristiwa penting di Indonesia.

Baca juga : Lawan Ancaman Digital di Pemilu 2024, Panglima TNI Minta Prajurit Melek Teknologi 

Panduan online yang diterbitkan oleh Ditjen IKP antara lain G20pedia merangkum kegiatan G20 di Indonesia tahun 2022, lalu ada ASEANPedia yang merangkum sejarah Keketuaan ASEAN Indonesia tahun 2023, dan yang terakhir terkait tentang pelaksanaan pengembalian, terangkum dalam panduan online bertajuk ‘Mudik Aman Berkesan 2023’.

Pemilu serentak 2024 yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan kegiatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (ant/hm18)

Related Articles

Latest Articles