9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Ketua PPATK Paparkan Transaksi Aneh Dana Kampanye

Jakarta, MISTAR.ID

Akhirnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menanggapi terkait laporan transaksi aneh dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bernilai miliaran rupiah.

Ivan menuturkan, kronologis informasi hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) perihal transaksi aneh Pemilu 2024 tidak diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap laporan hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan ke KPK, selalu bersifat transaksi diduga dekat terindikasi tindak pidana korupsi. Jika masih sebatas bersifat dugaan umum, laporan tak diserahkan ke KPK,” sebutnya, seperti dilansir, pada Rabu (20/12/23).

Baca juga:Jokowi: Penegak Hukum Proses Dana Kampanye Ilegal

Disebutkan, apabila pihak-pihak di dalamnya adalah mempunyai profile yang berkaitan dengan kontestasi Pemilu menjadi subyek hukum menyangkut aliran dana yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia menekankan, saat transaksi janggal terkait Pemilu itu terindikasi kuat mempunyai unsur tindak pidana korupsi, maka bakal langsung ditangani KPK. Transaksi dimaksud Ivan sempat sebut bernilai triliunan rupiah melibatkan ribuan nama dari semua partai politik (parpol) selama masa kampanye.

“PPATK dengan KPK kan memang koordinasi telah sangat dekat dan sebagai protokol standar dalam penegakan hukum TPPU,” paparnya.

Baca juga:KPU dan Bawaslu Didesak Investigasi Aliran Dana Kampanye

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons temuan PPATK menyangkut transaksi janggal diduga berhubungan dengan dana kampanye. Jokowi meminta temuan itu secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melanggar peraturan.

“Ya seluruh yang ilegal dilihat saja. Berdasarkan dengan aturan ya pasti ada proses hukum,” ujarnya, setelah meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (19/12/23). (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles