Sementara itu, Chucha juga menilai gugatan tersebut salah sasaran. Karena pokok gugatan yang diajukan pasangan Susanti-Ronald yaitu, dugaan politik uang yang dilakukan pasangan peraih suara terbanyak, Wesli Silalahi dan Herlina.
“Itu kan ranah Bawaslu dan kami tidak bisa menindak. Tugas kami hanya mengimbau dan melaksanakan pemilihan,” pungkasnya.
Baca juga :Â Kepastian Gugatan Pasangan Susanti-Ronald di MK Paling Lama 5 Januari 2025
Meskipun demikian, KPU Pematangsiantar akan tetap mengikuti proses konstitusi yang dijalankan di MK.
“Kita harus patuh,” ujarnya. (gideon/hm18)