Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) turut menanggapi gugatan hasil penetapan suara sah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Robby Effendy turut menanggapi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon nomor urut 02.
“Biasa saja, undang-undang memang menyiapkan aturan untuk melakukan gugatan,” ujarnya kepada mistar, Jumat (13/12/24) siang.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Edy-Hasan Siapkan 83 Bukti dalam Gugatan ke MK
Robby mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan Paslon nomor urut 02 sudah ada mekanisme yang disiapkan.
Lebih lanjut, ditanyakan kesiapan KPU Sumut, Robby mengatakan jika pihaknya sudah jauh hari melakukan persiapan yaitu rapat koordinasi.
“Jauh hari divisi hukum sudah melakukan kegiatan rakor terkait penanganan sengketa. Kita menunggu gugatan mana yg telah diregister di MK,” ungkapnya.
Baca juga: Edy-Hasan Resmi Gugat Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Dijelaskan Robby, dengan adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), proses penetapan Gubernur Sumut sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal.
“Pengusulan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, bila ada permohonan PHP, maka paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK,” pungkasnya. (berry/hm25)