Karena itu, melalui surat ke KPU RI, JPKP meminta KPU RI mencabut dan membatalkan pengumuman Timsel Calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi periode 2024 s/d 2029, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024.
“Kedua, KPU RI diminta melakukan proses seleksi ulang untuk seluruh calon anggota KPU Dairi periode 2024 s/d 2029, dengan tidak mengikutsertakan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi,” katanya.
Dalam proses seleksi ulang itu, JPKP Dairi juga meminta KPU RI mengambil alih seluruh proses, tanpa melibatkan Timsel yang telah dibentuk sebelumnya, karena dinilai sudah tidak menjalankan tugasnya sesuai amanah Undang-undang.
Sebelumnya diberitakan mistar.id, pengumuman hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi periode 2024-2029 oleh tim seleksi (timsel) nomor 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tertanggal 13 Januari 2024 tentang penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon (balon) berjumlah 10 nama menuai tanda tanya.
Nama yang diumumkan timsel, yaitu Ahmad T Manik, Anggiat GMT Sinaga, Anni Ponisah Berutu, Aryanto Tinendung, Asih Firmansyah Solin, Bejamin Nainggolan, Ridwan HA Samosir, Rono A Sinaga, Saddam B Kudadiri dan Sahrial Angkat.
Anni merupakan satu-satunya perwakilan calon keterwakilan perempuan. Selain itu, diketahui dirinya istri Komisioner KPU Dairi periode 2019-2024, serta menjabat sebagai Divisi Pendataan dan Informasi, Hartono Maha. (Manru/hm22)