16 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Dipecat, KPU Sudah Tetapkan 5 Pengganti Calon Anggota DPR RI Terpilih PKB

Sedangkan calon pengganti selanjutnya, Riza Ramlan yang berada di urutan keempat mengundurkan diri. Untuk Dapil Jawa Tengah II, KPU menetapkan Hindun Anisah, caleg PKB dengan perolehan 64.454 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Hindun menggantikan Fathan, caleg PKB terpilih peringkat pertama perolehan suara di Dapil Jawa Tengah II. Fathan digantikan karena mengundurkan diri.

Di Dapil Jawa Timur II, KPU menetapkan Anisah Syakur, caleg PKB yang memperoleh 74.740 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Anisah menggantikan caleg PKB atas nama Mohammad Irsyad alias Gus Irsyad yang menduduki peringkat kedua perolehan suaranya.

Gus Irsyad diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran telah diberhentikan dari PKB. Kemudian, KPU menetapkan caleg PKB Dapil Jawa Timur IV atas nama Muhammad Khozin sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Baca juga : Dipecat NasDem Usai Terpilih di DPRD Sumut, Aulia: Belum Ada Suratnya

Khozin yang memperoleh 53.548 suara menggantikan Achmad Ghufron Sirodj selaku caleg peringkat kedua suara terbanyak. Ach Ghufron Sirodj diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI lantaran diberhentikan dari PKB.

Selanjutnya, KPU menetapkan Rino Lande, caleg PKB Dapil Jawa Timur V dengan perolehan 65.489 suara sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Rino Lande menggantikan Ali Ahmad, caleg PKB terpilih yang menduduki peringkat kedua suara terbanyak. Ali Ahmad diganti karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Diketahui, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menerima kabar bahwa mereka telah diberhentikan sebagai kader partai. Keduanya juga dikabarkan diganti secara sepihak oleh DPP PKB sebagai anggota legislatif terpilih yang hendak dilantik pada 1 Oktober 2024.

Mereka sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pada Kamis (12/9/24) untuk meminta kejelasan. Namun, tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. (kompas/hm18)

Related Articles

Latest Articles