Medan, MISTAR.ID
Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution, menanggapi langkah pesaingnya, Edy Rahmayadi, yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bobby menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan, meskipun hasil pemilihan menunjukkan bahwa ia unggul atas Edy Rahmayadi dengan selisih 1.636.350 suara.
“Ya, memang ada mekanismenya. Mekanismenya, siapa pun pasangan calon (paslon) yang ingin mengajukan gugatan, dipersilakan,” ujar Bobby di Pasar Akik, Kota Medan, Rabu (11/12/24).
Menantu Presiden RI ke-7 itu mengaku akan mengikuti perkembangan, karena tim hukum Edy-Hasan juga sudah mendaftar.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari website resmi MK, gugatan yang diajukan oleh Edy Rahmayadi dan pasangannya, Hasan Basri, terdaftar pada Selasa (10/12/24) pukul 23.59 WIB dengan nomor perkara 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga :Â Tim Kuasa Hukum Edy-Hasan Siapkan 83 Bukti dalam Gugatan ke MK
Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah-wilayah yang terdampak banjir saat pencoblosan. Daerah yang diminta untuk dilakukan PSU oleh pihak Edy-Hasan meliputi Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, kubu Edy-Hasan juga mengajukan dugaan adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Kejaksaan selama pelaksanaan Pilgub Sumut. Mereka menuding bahwa pengerahan tersebut terjadi karena Bobby Nasution adalah menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, sementara pasangan Edy-Hasan mendapatkan 2.009.311 suara. (kc/hm24)