Pematangsiantar, MISTAR.ID
KPU Kota Pematangsiantar hingga saat ini belum menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Hal itu menunggu putusan perselisihan hasil perolehan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2024 pasal 57 ayat 1, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan registrasi perkara perselisihan hasil perolehan suara dari MK.
“Jika surat tersebut sudah keluar, maksimal tiga hari setelahnya harus dilakukan penetapan,” kata Isman, Rabu (11/12/24).
Baca juga :Â KPU Pematangsiantar Yakin Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada 2024 Tingkat Provinsi Tanpa Masalah
Isman menyampaikan hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan sengketa ke MK. Pun begitu pihaknya harus menjalankan aturan sebelum melakukan rapat pleno terbuka penetapan.
KPU Pematangsiantar sebelumnya telah melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024. Hasilnya, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi-Herlina meraih suara terbanyak dengan total 49.017 suara.
Kemudian disusul pasangan calon nomor urut 3, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon dengan 43.580 suara. Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 2, Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati Purba mendapat 17.137 suara serta di posisi bontot pasangan nomor urut 4, Yan Santoso Purba dan Irwan dengan 4.529 suara.
Baca juga :Â KPU Pematangsiantar Terima Surat Suara Pengganti, Penyortiran Kembali Dilakukan
Sementara itu, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, pasangan calon (paslon) Bobby Nasution – H Surya yang diusung KIM Plus berhasil memperoleh 78.786 suara di delapan kecamatan.
Mereka jauh mengungguli rivalnya, paslon Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura dengan 35.910 suara. (gideon/hm18)