Padahal di PKPU 13 tahun 2024 dinyatakan kampanye melalui media cetak maupun elektronik itu 14 hari sebelum masa tenang.
“Jadi kita melapor karena kita duga ada pelanggaran disitu, pelanggaran kampanye,” sambungnya.
Baca juga : Bawaslu Toba Sosialisasi, Syafrida: Pelaksanaan Pilkada 2024 Rawan Sengketa
Untuk melengkapi laporan mereka menyerahkan dokumen kepada Bawaslu Toba berupa VCD yang berisi video pemutaran lagu kampanye yang dipindahkan dari HP, hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye serta hasil print out dari screenshoot jam dan frekuensi radio yang memutar lagu kampanye paslon 1.
“Harapan kita Bawaslu menindak tegas untuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini karena sebelum dilakukannya masa kampanye saya rasa KPU juga sudah mensosialisasikan kapan menayangkan kampanye melalui media,” harapnya. (nimrot/hm18)