20.6 C
New York
Monday, August 19, 2024

Bawaslu Toba Sosialisasi, Syafrida: Pelaksanaan Pilkada 2024 Rawan Sengketa

Selain itu, salah satu dilemanya apabila anggota parpol kembali terpilih menjadi anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024, katakanlah untuk menjadi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba, surat mana yang akan digunakan untuk disampaikan kepada parpol.

“Apakah surat pernyataan pengunduran diri yang tetap atau cukup dengan surat pernyataan. Dimana tidak diatur didalam PKPU?,” tanyanya.

Selanjutnya, terkait persoalan perolehan suara (kursi) parpol yang akan dipakai untuk mengusung paslon. Didalam PKPU belum dijelaskan apakah perolehan suara tahun 2019 atau tahun 2024.

Baca juga : Dua Bapaslon Bupati-Wabup Toba Jalur Perseorangan Gugur

Hal tersebut pernah dipertanyakan kepada KPU Sumatera Utara, Divisi Teknis terkait PKPU 8 tahun 2024 sudah punya turunan belum sekaitan dengan Pilkada serentak 2024 yang sebentar lagi akan diselenggarakan.

“Karena ada beberapa persoalan yang belum dijabarkan, menurut saya belum dijelaskan dalam PKPU. Sesuai keterangan Divisi Teknis sampai kemarin, Kamis (15/8/24) menurut mereka belum ada, jadi masih merujuk pada PKPU 8 tahun 2024,” sebut Syafrida.

Related Articles

Latest Articles