24.3 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Bawaslu Tegaskan Kantor Kementerian Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja menegaskan bahwa kantor kementerian tak boleh digunakan sebagai tempat kampanye peserta Pemilu 2024.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya! Penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta paslon Pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang Pemilu,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12/23), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Sekjen PSI Minta Maaf ke Sri Sultan HB X Soal Pernyataan Dinasti Politik Ade Armando

Menurut Bagja, Bawaslu sebelumnya telah melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu terkait larangan kantor pemerintahan digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya. Kalau kantor pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu fasilitas umum pemerintah di DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk berkampanye adalah Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga: Kapolres Pematang Siantar Tegaskan Netralitas Anggotanya di Pemilu 2024

“Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah. Boleh enggak digunakan? Boleh. Tapi kantor gubernur boleh enggak digunakan? Tidak boleh. Kalau GBK silahkan,” jelasnya.

Bagja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji adanya dugaan salah satu pasangan calon telah melakukan kampanye di kantor kementerian.

“Bukan laporan enggak, tapi sudah jadi perhatian kita dan lagi kita kaji,” katanya. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles