17.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Bawaslu Tapteng: Paslon Bisa Didiskualifikasi Bila Terbukti Kerahkan Kades

Baca Juga : Ketua FKKD Pakpak Bharat: Tanggung Jawab Kades Sangat Besar Kelola Dana Desa

Kemudian, Sinta juga membeberkan jika pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.

“Hati-hati, si pemberi dana dari kepala desa ada lagi sanksinya lebih berat dari sanksi netralitas ini. Sanksinya kalau enggak salah denda sekitar Rp200 juta atau hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.

Ia berharap informasi ataupun tekanan-tekanan yang kepala desa dapatkan ataupun intimidasi-intimidasi dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu nantinya akan mereka bahas di dalam Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami standby 24 jam untuk menangani perkara. Kepada kepala desa bersikap netral lah, siapa pun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 27 November nanti itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba sanksinya ada,” tutupnya. (feliks/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles