26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Bawaslu Sumut Akui Belum Bisa Gunakan Dana NPHD Pilkada 2024

Untuk kendala lain, seperti dalam pelaksanaan pengawasan proses coklit di beberapa daerah, jumlah pengawas dan petugas sangat tidak seimbang, 1 pengawas harus mengawasi 12 petugas Pantarlih.

“Tidak seimbangnya jumlah petugas, kita lakukan analisis koordinasi pengawasannya. Seperti lebih banyak melakukan upaya pencegahannya dengan cara memperkuat sosialisasi, kemitraan dan ruang-ruang partisipatif di tingkat dusun,” tambahnya.

Mengenai perbedaan pengawasan antara Pilpres dan Pilkada, sebab dalam pelaksanaan Pilkada disinyalir lebih ketat karena lebih banyak gesekan dan benturan. Bagi Saut, dalam prosesnya tidak terlalu banyak perbedaannya.

Baca juga : Pj Gubernur Pastikan Pemprov Sumut Telah Realisasikan Seluruh Dana Hibah Pilkada Serentak 2024

“Selain isu politik dan saranya, sebenarnya saya kira kalau persoalan mekanisme dan aturannya semua sebenarnya sama-sama sudah diatur dan tidak ada perubahan undang-undang. Jadi tidak ada kendala yang ekstrim,” ucapnya.

Menurutnya, secara politik dan geopolitik, ada suasana yang mirip-mirip Pilpres, di mana incumbent memiliki peran yang kuat dalam proses pemilihan itu.

“Dalam setiap daerah, saya pikir hampir semua ada incumbent yang bertarung. Ini kita beri perhatian khusus agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan di tengah kondisi situasi yang memanas,” pungkasnya. (maulana/hm18)

Related Articles

Latest Articles