“Simalungun dan Pematangsiantar terkait panitia pemilihan kecamatan terindikasi terlibat partai politik. Asahan terkait Panwascam melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Padanglawas terkait PKD melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan daerah terakhir yaitu Gunung Sitoli,” terangnya.
Kemudian 7 daerah dengan 8 sebaran terkait pelanggaran hukum lainnya seperti Toba terkait ASN membuat tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Dua laporan di Padang Lawas terkait ASN mengkampanyekan salah satu paslon di Media Sosial. Nias Barat terkait ASN memberikan dukungan ke salah satu paslon di Media Sosial. Deli Serdang terkait perangkat desa terlibat dalam kampanye salah satu paslon,” katanya.
Baca juga :Â KPU dan Bawaslu Sumut Apresiasi FISIP UMSU Dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Sedangkan, Simalungun terkait ASN berpose menggunakan jari di media sosial dan menunjukkan keberpihakan ke salah satu paslon. Selanjutnya, Labuhanbatu Selatan terkait Kepala desa atau lurah bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan dan terakhir Gunungsitoli.
“Tren pelanggaran pidana yang ditemukan Bawaslu Sumut juga terkait melanggar pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 dan pasal 71 ayat 1,” tandasnya.
Dengan begitu 5 daerah dengan total pelanggaran terbanyak diduduki Kabupaten Nias Selatan dengan 14 pelanggaran, Kabupaten Padanglawas dan Kota Gunungsitoli dengan 4 pelanggan, Kabupaten Simalungun dengan 3 pelanggaran, Nias Barat dan Nias Utara dengan 2 pelanggaran. (berry/hm18)