Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan surat instruksi terkait patroli pencegahan dan pengawasan kampanye dalam rangka mendukung proses Pemilu yang adil.
Surat instruksi tersebut, Nomor 0234/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/XII/2023, dipicu oleh himbauan sebelumnya dari Bawaslu RI terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Kampanye.
Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Iskandar Situmorang mengatakan patroli ini merupakan respon surat instruksi yang diterima dari Bawaslu RI.
Baca juga :Â Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sumut: Semua TPS Rawan Kecurangan
Bawaslu Sumut kemudian melanjutkan instruksi ini kepada jajaran pengawas di kabupaten/kota untuk melakukan patroli pengawasan sesuai dengan wilayah tugas masing-masing.
“Patroli ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI yang kami lanjutkan kepada pengawas di setiap daerah untuk melakukan pengawasan sesuai wilayahnya selama masa kampanye,” ujar Suhadi kepada mistar.id, Rabu (13/12/23).