20 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Aulia Rachman Tak Perlu Lampirkan Surat Cuti Saat Mendaftar ke KPU

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyebut bahwa Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman yang juga maju sebagai calon Wali Kota Medan tak perlu melampirkan surat cuti saat mendaftar ke KPU Medan.

Sebab berdasarkan PKPU, kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di daerah yang sama tetap bisa mendaftar.

“Seperti case pak Aulia Rachman, beliau tetap bisa mendaftar meski masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Aturannya memang seperti itu jika masih dalam daerah yang sama (Kota Medan),” ucap Mutia saat dikonfirmasi mistar.id, Selasa (27/8/24).

Beda halnya kalau di luar daerah, jelas Mutia, calon kepala daerah (Cakada) harus mengurus cuti bahkan ada juga yang mengundurkan diri.

“Misalnya ada Wali Kota dari Tanjung Balai ingin ikuti Pilkada Kota Medan, beliau harus cuti dari jabatannya disana (Tanjung Balai). Itu yang dimaksud di luar daerah,” jelasnya.

Baca juga: Pendaftaran Calon Wali Kota Dimulai, Ketua KPU Medan: Belum Ada yang Daftar

Mutia mengungkapkan, untuk Aulia Rachman, yang bersangkutan nanti harus cuti pada saat memasuki masa kampanye.

“Nanti setelah cuti beliau bisa kembali menjadi Wakil Wali Kota Medan sampai masa menjelang pemilihan di 27 November 2024,” pungkasnya.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kota Medan, Andi Mario Siregar saat dikonfirmasi Mistar mengaku bahwa sampai saat ini dirinya juga belum mengetahui pasti terkait bagaimana aturan KPU terhadap kepala daerah yang masih aktif.

“Kalau urusan cuti nanti bagian Tata Pemerintahan (Tapem) yang mengurus ke Pemprov Sumut, baik untuk Pak Wali ataupun Wawa. Saya juga masih nunggu informasi dari Tapem, nanti saya infokan kalau sudah pasti ya,” ucapnya.

Andi menjelaskan, berdasarkan sepengetahuan dirinya, untuk proses cuti nanti pada saat masa kampanye. Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi lagi dengan KPU guna memastikannya.

Baca juga: Aulia Rachman Ajak Warga Singapura Investasi di Kota Medan

“Ini juga saya mau ke KPU Sumut untuk menanyakan kepastian aturannya. Sebab kan yang ikut Pilkada dua-duanya (Pak Wali dan Wawa), makanya mau dipastikan lagi,” pungkasnya. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles