15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Aturan Baru, Kepala Daerah Hingga Menteri Ikuti Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan kepala daerah hingga menteri yang ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 tidak harus mengundur diri.

Ini ditetapkan Presiden 2 periode tersebut di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 di Jakarta tanggal 21 November 2023, serta diundangkan pada tanggal yang sama.

Diketahui PP Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga:Cak Imin Yakini Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran

Sesuai salinan PP, tertulis pasal 31 ayat 1 dan 2 meregulasi jika menteri dan pejabat sejajar Menteri, serta Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa melakukan kampanye.

Ketentuannya yang bersangkutan adalah Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) berstatus sebagai anggota partai politik (parpol) atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah diregistrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perhelatan Pilpres mendatang diikuti 2 pasangan calon. Politikus Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, serta kader PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

“Seluruhnya telah sangat jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan,” sebut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (24/11/23).

Baca juga:Ini 3 Capres di Pilpres 2024 Versi Pengamat

Di PP Nomor 53 Tahun 2023, dijelaskan pihak-pihak yang disebutkan itu harus menjalankan cuti jika akan melakukan  kampanye Pemilu. Mekanisme pelaksanaan cuti pada menteri dan kepala daerah ditata dalam PP dimaksud pada pasal 35.

Permohonan izin cuti wajib disodorkan paling lama 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.

Sedangkan asal 36 dikatakan, menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melakukan cuti selama 1 hari kerja dalam 1 minggu ketika masa kampanye. Sementara hari libur adalah hari bebas menggelar kampanye di luar ketentuan cuti. (tmp/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles