22 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

ASN dan TNI-Polri Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

Medan, MISTAR.ID

Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemelihan,” bunyi pasal tersebut dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD, harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU No 10 Tahun 2016.

Baca Juga : KPU Sumut Analisis ‘Tabrak Data’ Pemilih Ganda Pilkada 2024

Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, calon yang sudah mengajukan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. “Calon yang berstatus sebagai ASN, TNI & Polri harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” ujarnya, Rabu (7/8/24).

Terkait kapan waktu pengunduran diri itu, Raja menjelaskan sejak calon tersebut ditetapkan sebagai peserta Pilkada. “Surat pengajuan pengunduran diri harus diserahkan sejak ditatapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada,” jelasnya.

Kemudian, saat ditanya mengenai jadwal pelantikan calon terpilih anggota DPRD Sumut, Raja mngungkapkan itu bukan kewenangan dari KPU. “Tidak menjadi kewenangan dari KPU Sumut, jadi silahkan dikonfirmasi langsung kepada Pemprovsu,” pungkasnya. (maulana/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles