Binjai, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai akan melakukan sortir dan lipat (Sorlip) surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, mulai Selasa (5/11/24).
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di kantor Aula KPU. Lokasi kedua dilaksanakan di kantor Aula Kementerian Agama (Kemenag). Demikian disampaikan Sekretaris KPU Binjai Syaiful Azhar. Selasa (5/11/24).
Dalam kegiatan sortir dan lipat surat suara ini, Syaiful Azhar mengaku, pihak KPU Binjai memberdayakan 190 orang masyarakat sekitar KPU Binjai. Warga yang akan melaksanakan kegiatan ‘Sorlip’ dibagi menjadi 19 kelompok.
“Sebelum masuk ke areal penyortiran dan pelipatan surat suara. Seluruh yang terlibat ‘Sorlip’ akan dilakukan pemeriksaan badan oleh aparat kepolisian yang berjaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Syaiful.
Baca juga: Newsroom: Polres Binjai Kembali Gerebek Sarang Narkoba
Setiap kelompok berjumlah 10 orang ini akan dipandu dan diawasi oleh dua orang pengawas guna mengantisipasi kesalahan. Setiap kelompok juga mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Aparat kepolisian.
“Selain melibatkan pengawasan dari internal KPU. Pelaksanaan ‘Sorlip’ juga mendapat pengawasan dari Basalu dan kepolisian. Dengan pengawasan yang dilakukan, kita berharap semua pelaksanaan akan berjalan dengan baik dan lancar,” terang Syaiful.
Ia juga menjelaskan untuk satu lembar kertas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) pihak KPU memberikan honor Rp190. Dan untuk satu lembar kertas surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) honor yang dikeluarkan Rp250.
“Kita menargetkan untuk Sorlip ini akan selesai dilaksanakan selama dua hari,” tutupnya. (endang/hm27)