Usai Dihakimi Massa, 2 Penjambret ini Nginap Gratis di Hotel Prodeo
usai dihakimi massa 2 penjambret ini nginap gratis di hotel prodeo
Medan, MISTAR.ID
Usai dimassa di Jalan Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dua pelaku jambret Hp dijemput personel Polsek Medan Area ke Polsek Percut Sei Tuan dan akan menginap gratis di hotel prodeo, Selasa (7/6/20).
Sebelumnya, kedua penjahat , setelah jalanan tersebut diserahkan warga ke pihak kepolisian. Kedua pelaku yakni, Jimmi Pasaribu (24) dan Alex Samosir, keduanya warga Jalan Kepodang/Elang Ujung, Kelurahan Kenangan Lama, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Aksi amuk massa itu terjadi Minggu (5/6/20) sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, tepatnya di depan kuburan muslim.
Baca Juga:Pelaku Jambret Wartawati Ditembak di Medan
Malam itu Novita (13) dan Anisya Safitri, dengan mengendarai sepedamotor berboncengan melintas di lokasi kejadian. Bersamaan kedua pelaku juga mengendarai sepedamotor Yamaha Scorpio Z BK 6038 SNB. Dari arah belakang salah seorang tersangka merampas paksa Hp merk Xiomi yang dipegang Novita.
Berhasil merampas, kedua bandit jalanan itu tancap gas. Korban yang kaget spontan berteriak rampok hingga sejumlah pengendara yang melintas melakukan pengejaran.
Setibanya di Jalan Pasar V Tembung, kedua pelaku akhirnya terjatuh lantaran panik dikejar. Warga sekitar yang mengetahui perbuatannya, tanpa banyak tanya langsung menghakiminya hingga babak belur.
Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua bandit jalanan itu lalu diserahkan warga ke Polsek Percut Sei Tuan. Namun karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, lantas kedua pelaku dijemput personel Polsek Medan Area, setelah pihak kepolisian berkoordinasi.
Kedua pelaku dan barang bukti 1 unit Hp Xiomi dan 1 unit sepedamotor Yamaha Scorpio Z BK 6038 SNB, lalu dibawa dan diamankan ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, kepada wartawan mengatakan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan.
“Kedua tersangka sudah kita tahan adanya laporan dari korban. Untuk barang bukti berupa 1 unit Hp hasil kejahatannya dan 1 unit sepedamotor yang digunakan dalam aksinya turut kita amankan,”kata Faidir.(hendra/hm01)