Sidang Perkara Kasus Bank Sumut, Ahli: Belum Bisa Dikategorikan Kerugian Negara
sidang perkara kasus bank sumut ahli belum bisa dikategorikan kerugian negara
Medan, MISTAR.ID
Sidang perkara kasus dugaan korupsi pembelian skandal MTN milik PT SNP oleh Bank Sumut sampailah pada saksi yang meringankan kedua terdakwa yakni, Maulana Akhyar Lubis selaku Mantan Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas.
Dalam keterangannya, Dian Puji Nugraha Simatupang selaku Ahli Hukum Administrasi dan Publik menyampaikan dalam menentukan kerugian negara seharusnya pihak auditor melakukan audit investigasi dan bukan dari media massa.
“Seharusnya itu yang dilakukan oleh pihak auditor. Dan begitu juga bila sipemeriksa tidak tercantum dalam IAPI maka diragukan hasil perhitungannya,” ucap Dian saat menjawab pertanyaan Mathilda, SH dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VIII, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sriwahyuni Batubara dihadiri Penuntut Tipikor Kejatisu, Hendri Sipahutar Senin (2/11/20).
Disinggung apakah dalam pembelian Skandal surat berharga (MTN) milik PT SNP, ada kerugian negara saat ini masih dalam proses PKPU?, menjawab itu Dian hanya menuturkan belum bisa dikategorikan kerugian negara yang pasti dan nyata.
Baca juga: Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Kabel Traffic Light
Ia juga menyebutkan bahwa gagal bayar dalam pembelian MTN ini juga tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena pengelolaan keuangan negara berada langsung dibawah Menteri Keuangan. Sedangkan Bank Sumut dalam adalah BUMD, dimana pegawainya bukanlah berstatus ASN.
“Meski dalam tata pengelolaan sama akan tetapi merujuk Pasal 138 UU PT mengatur adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh suatu tim yang ditetapkan pengadilan dalam hal perbuatan melawan hukum korporasi oleh para pengurus, sehingga pemeriksaan tersebut akan menilai apakah termasuk hukum pidana dapat pemegang saham atau kejaksaan,” kata Dian lagi.
Begitu juga saat Penuntut Tipikor Kejatisu, Hendri Sipahutar menyatakan apakah ini langsung ada indikasi kerugian negara, menanggapi pertanyaan jaksa tersebut ia pun mengatakan kalau setiap transaksi merugi dianggap rugi mungkin sampai sekarang tidak ada BUMD yang berdiri. Jadi keliru menggangap kerugian negara atas per transaksi, kerugian dan keuntungan disebut laba/rugi.
Selain itu, ia juga mengkritik soal perhitungan kerugian negara dari nilai pembelian MTN Rp177 Milliar ditambah bunga hingga Rp202 Milliar, seharusnya diuraikan ada penjualan Rp30 milliar. Usai mendengarkan keterangan Ahli, Majelis Hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara menunda persidangan pada Rabu (4/11/20) dengan agenda tuntutan. “Sedangkan pada 11 November 2020 nantinya agenda putusan,”ucapnya.(amsal/hm07)