Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Serang Polisi, Dua Tersangka Curanmor Dipelor

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 25, 2020 20:13
6
serang_polisi_dua_tersangka_curanmor_dipelor

serang polisi dua tersangka curanmor dipelor

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Aksi sebagai pelaku pencurian sepeda motor, dua pria ini M Ari Dermawan (29) dan TA (18) berusaha kabur dengan menyerang polisi menggunakan besi tajam. Akibatnya, keduanya dipelor di kaki masing-masing, Senin (24/2/20) kemarin.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan kedua tersangka diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan itu yakni, M Ari Dermawan warga Jalan Beringin, Dusun Salak, Kecamatan Percut Sei Tuan dan inisial TA warga Jalan AR Hakim Gang Seto, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.

Kedua tersangka yang kerap melakukan aksi kejahatannya di kawasan kota Medan itu diringkus dari kos-kosannya di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.

“Saat dilakukan pengembangan kasusnya, kedua tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan besi tajam. Terhadap keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak.

Ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan adanya laporan dari korban. Korban yang kehilangan sepedamotor di parkiran Kampus Pasca Sarjana UMSU Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai pada 21 November 2019 dan juga di Klinik Rugun di Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Atas laporan korban itu dan hasil dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas memperoleh identitas dan keberadaan pelaku dan diringkus.

Dikatakannya, saat ini tiga pelaku lain berikut penadahnya dalam pengejaran polisi. Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 kunci leter Y, 5 anak kunci T, 1 kunci L, 3 unit handphone dan 1 lembar STNK sepedamotor.

Kepada polisi kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sudah melakukan 8 kali aksi kejahatannya di kawasan hukum Polrestabes Medan, di lokasi dan waktu yang berbeda. Adapun lokasi tersebut diantaranya, di Jalan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota. Jalan Kapten Sumarsono, Perumahan Helvetia, Jalan Cemara Asri, Jalan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Jalan Air Bersih Teladan, dan Jalan Datuk Kabu Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Reporter: Hendra

Editor: Jelita

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut