Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Panjaitan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Monday, August 14, 2023 21:19
14
proyek_galvanis_siantar_terdakwa_pramudiya_panjaitan_dituntut_75_tahun_penjara

proyek galvanis siantar terdakwa pramudiya panjaitan dituntut 75 tahun penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek galvanis Pematang Siantar, Pramudiya Panjaitan dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar yang menyeretnya sehingga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/23).

Baca juga : Perkara Proyek Galvanis Siantar, Jhonson Tambunan Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

“Bahwa telah terbuktinya seluruh unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer JPU. Maka berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” ucap JPU Symon Morris.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu pun membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Pramudiya Panjaitan.

“Tuntutan yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Symon.

journalist-avatar-bottomAndiyus