Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Binjai Tangkap Dua Kurir Narkoba, 500 Gram Sabu dan 110 Butir Ekstasi Disita

journalist-avatar-top
By
Monday, January 8, 2024 18:13
6
polres_binjai_tangkap_dua_kurir_narkoba_500_gram_sabu_dan_110_butir_ekstasi_disita

polres binjai tangkap dua kurir narkoba 500 gram sabu dan 110 butir ekstasi disita

Indocafe

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dau orang laki-laki, AG (23) dan KI (25) di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sabtu (6/1/24).

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba dengan jumlah besar dan siap antar-tempat sesuai kesepakatan pemesan.

Mendapatkan informasi itu, Irvan kemudian memerintahkan Iptu Budi Santoso dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Saat di TKP, kita sempat kehilangan jejak dan tidak menemukan adanya terduga sesuai informasi yang didapatkan. Namun, petugas saat itu tidak kehabisan akal untuk menemukan terduga bandar narkoba,” ujarnya, Senin (8/1/24).

Baca Juga : Diupah Puluhan Juta, 2 Nelayan di Asahan Jadi Kurir Sabu

Tim kemudian berbagi tugas dan tak berapa lama berhasil menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di sepeda motor dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik.

“Saat petugas mendekat, keduanya langsung menghidupkan sepeda motor dan berniat untuk melarikan diri. Namun saat itu petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan keduanya,” ucap Irvan.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku tinggal di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa 5 paket besar berisi sabu dengan berat 505 gram, 100 butir pil ekstasi, ⁠4 lembar kertas warna cokelat (pembalut diduga narkotika), 2 buah plastik hitam (diduga sebagai pembungkus narkotika), 2 unit hp merk Oppo dan 1 unit sepeda motor honda scoopy BK 2051 AGZ.

“Keduanya dijerat Psal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Irvan. (endang/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar