PN Medan Jelaskan Alasan Terdakwa Penganiayaan Tak Ditahan
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![pn_medan_jelaskan_alasan_terdakwa_penganiayaan_tak_ditahan](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F12-02-2025%2Fpn_medan_jelaskan_alasan_terdakwa_penganiayaan_tak_ditahan_2025-02-12_18-59-45_4160.jpg&w=1920&q=75)
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat menemui massa aksi. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menanggapi orasi mahasiswa yang mempertanyakan mengapa dua terdakwa kasus penganiayaan tidak dilakukan penahanan.
Saat menemui massa aksi, Soni menyebut bahwa pihak sudah menjelaskan kepada pengacara korban perihal mengapa kedua terdakwa tidak ditahan. Kedua terdakwa yang ditahan tersebut, yaitu Doris Fenita Br. Marpaung (46) bernama Riris Partahi Br. Marpaung (50).
"Majelis hakim sampai sekarang tidak menahan (para terdakwa), kami sudah jelaskan ke pengacaranya (korban) berikut alasan-alasannya. Sekarang kalian lagi dan meminta hal yang sama, sudah saya catat," ucapnya, Rabu (12/2/25) sore.
Soni pun mengatakan, surat dari pengacara korban dan mahasiswa saat melakukan demo pertama pada 15 Januari 2025 sudah pihaknya terima dan disampaikan kepada pimpinan PN Medan. Namun, kata dia, kewenangan tetap ada pada majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, ia pun menjelaskan mengapa persidangan yang dijadwalkan digelar pagi hari, akan tetapi baru dimulai pada siang atau sore hari. Dijelaskannya, hal itu dikarenakan jumlah perkara di PN Medan tidak sebanding dengan jumlah hakimnya.
"Nah, hakim di PN Medan, perkara di sini itu tidak sebanding. Majelis hakim tiga, tapi bisa satu hakim lain menyidangkan perkara lain. Teman-teman jaksa juga bukan hanya satu perkara yang mereka sidangkan, kurang sumber daya manusianya," ujarnya.
Di samping itu, sambung dia, fasilitas ruang persidangan juga tidak sebanding dengan jumlah perkaranya. Hal itulah penyebab sidang di PN Medan ini tidak tepat sesuai jadwal.
Diketahui, Doris merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan Riris Partahi merupakan kakak kandungnya. Keduanya saat ini tengah diadili di PN Medan atas kasus penganiayaan terhadap korban Erika Tresia Siringo-ringo.
Dalam menjalani persidangan, keduanya tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan tidak ada perintah dari majelis hakim untuk menahan para terdakwa. (deddy/hm25)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)