Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Perkara KDRT, dr Eka Hutasoit Dituntut 10 Bulan Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 25 Oktober 2022 19.38
perkara_kdrt_dr_eka_hutasoit_dituntut_10_bulan_penjara

perkara kdrt dr eka hutasoit dituntut 10 bulan penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dr Eka Samuel Parulian Hutasoit dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/10/22).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eka Samuel Parulian Hutasoit dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Paulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dalam nota tuntutannya, JPU Paulina menyatakan oknum Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia di Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga:Kisah Dokter Malin Kundang Saat Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan

“Yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,” sebut JPU Paulina.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, dr Eka Samuel Parulian Hutasoit yang dikenal sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia di Medan mengaku setelah kepergian mantan istrinya, dr Leonida Manurung juga saksi korban ke Kota Manado pada Juli 2019 lalu, dia sama sekali tidak ada menafkahi wanita yang telah mengaruniakan mereka 2 anak tersebut.

Baca Juga:855 Kasus KDRT Terjadi Sejak Awal Tahun Hingga Mei 2020

Hal itu diakuinya saat persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9/22) lalu.

“Ada dia (saksi korban) permisi. Katanya mau pergi mengantar anak kami bernama Felix keperluan kuliah di Manado. Kurang lebih 6 bulan kemudian gak ada komunikasi,” katanya.

Terdakwa juga membenarkan kalau sebelumnya antara dirinya dan saksi korban beberapa kali terlibat percekcokan hingga akhirnya dia pun mengajukan gugatan cerai, juga di PN Medan dan 2021 lalu mereka resmi bercerai.

Baca Juga:Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Pria Gelandangan

Sampai sekarang, lanjutnya, dirinya tidak pernah lagi menafkahi Leonida Manurung. Di bagian lain terdakwa mengaku kedua anaknya tidak tinggal bersamanya. Namun setiap bulannya ada mengirim uang melalui orang lain untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anaknya.

Sementara pada persidangan sebelumnya, saksi korban Leonida Manurung menerangkan dirinya sebagai korban KDRT secara psikis yang sudah berlangsung cukup lama.

“Saya sampai ketakutan Pak Hakim. Kami sudah cerai tahun 2021. Dia suka marah-marahin saya, bahkan di depan anak-anak juga kerap marah-marah. Kalau bicara nadanya tinggi, suara keras untuk hal sepele. Misalnya menanyakan pakaiannya yang enggak nampak,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga:Pasien Rehabilitasi Narwastu Meninggal Penuh Lebam, Polres Siantar Tunggu Petunjuk Forensik

Mantan istri terdakwa pun mengungkapkan kalau dirinya pernah diselingkuhi terdakwa dokter spesialis kandungan tersebut. Namun demikian saksi korban mengaku telah memaafkan ‘kekhilafan’ itu.

“Maksud saudara dengan kelakuan terdakwa ini sering marah-marah untuk menutupi kesalahannya ada hubungan dengan perempuan lain sehingga walaupun tidak ada kekerasan secara fisik tapi saudara menderita secara psikis,” tanya hakim anggota Ahmad Sumardi dan diiyakan Leonida Manurung.

Setelah beberapa saat terdiam, Leonida Manurung pun membuka dugaan sumber masalah terdakwa kerap marah-marah kepadanya sejak 2019 lalu.

“Mungkin karena saya sempat menderita penyakit tumor otak Yang Mulia. Masih proses penyembuhan. Banyak lupa. Perlu saya diajari lagi,” pungkasnya. (iskandar/hm14)

REPORTER: