Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pemilik Panti Asuhan yang Diduga Eksploitasi Anak di Medan Resmi Ditahan dan Ditetapkan Tersangka

journalist-avatar-top
By
Wednesday, September 20, 2023 21:14
15
pemilik_panti_asuhan_yang_diduga_eksploitasi_anak_di_medan_resmi_ditahan_dan_ditetapkan_tersangka

pemilik panti asuhan yang diduga eksploitasi anak di medan resmi ditahan dan ditetapkan tersangka

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pengurus Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena diduga melakukan eksploitasi terhadap anak yatim lewat siaran TikTok, sebagai tersangka.

“Inisialnya ZZ. Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/23) malam.

Valentino mengatakan, ZZ dan istrinya adalah pemilik sekaligus pengelola panti asuhan tersebut. Di panti asuhan tersebut, terdapat 26 orang anak, 4 diantaranya masih berusia bayi dan sisanya sudah sekolah.

Baca juga: Diduga Eksploitasi Anak Saat Live TikTok, Pengurus Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi

“Kegiatan ini berlangsung sejak 2023. Tapi live di TikTok sejak empat bulan terakhir. Keuntungan pelaku satu bulan bisa meraup Rp20 hingga Rp50 juta. Setelah kita telusuri, panti asuhan itu tidak memilik izin,” ungkapnya.

Valentino mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku pada momen-momen tertentu menampilkan bayi yang ada di panti asuhan sedang menangis saat diberi makan.

“Tujuannya untuk menarik simpatik netizen untuk bisa menjadi donatur,” sebutnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Video Viral, Polres Tanjungbalai Gerebek Lokasi Penjualan Narkoba

Sebelumnya, pengurus Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya menjadi perbincangan, karena diduga secara sengaja mengeksploitasi anak panti demi mencari cuan atau keuntungan pribadi dengan melakukan aksi ‘ngemis’ gift di TikTok.

Dalam aksi live tersebut, pelaku memberikan bubur kepada bayi berumur dua bulan. Para penonton live TikTok sempat mengingatkan pengurus panti, bahwa tindakan tersebut salah dan tidak benar. (ial/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis