Mantan Wabup Labusel Akui Terima Fee PBB dari Sektor Perkebunan
mantan wabup labusel akui terima fee pbb dari sektor perkebunan
Medan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan korupsi penerimaan fee atau insentif dari PBB sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan dengan terdakwa Mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung kembali berlangsung diruang Cakra 2 yang berlangsung secara online, Senin (08/11/21).
Dalam persidangan ini, jaksa Penuntut Kejatisu Hendri Sipahutar menghadirkan Mantan Wakil Bupati Labusel, Maslin Pulungan dan Mantan Kabag Hukum Pemkab Labusel, Sarbaini sebagai saksi.
Dalam persidangan, majelis hakim melirik kinerja Kabag Hukum yang tidak melakukan eksaminasi terkait pengusulan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Baca juga:Didakwa Terima Fee PBB Perkebunan, Mantan Bupati Labusel Ajukan Keberatan
Bahkan Sarbaini mengaku hanya melakukan cek penulisan saja, dimana ia tidak meneliti lebih jauh apakah penerapan sebagai insetif tidak melanggar aturan. Selain merasa kajian yang diberikan Plt Kadis PPKAD Labusel maupun Kabid PPKAD Labusel Salatieli Laoli.
Masih dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim saut juga mempertanyakan yang mengutip PBB dari sektor perkebunan atau pertambangan pihak lain, lalu ada dana bagi hasil kenapa bisa menjadi dana insetif bagi Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pihak Dinas PPKAD, dimana seharus menjadi pendapatan daerah, saksi berkilah kalau hal itu telah dikordinasikan dan tidak ada masalah.
Namun ketika menjadi permasalahan hukum, Sarbaini pun berdalih tidak mengira bakal menjadi masalah.
Masih dalam persidangan itu, Maslin yang menjadi pendamping dari Wildan, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Perbup bahkan untuk menyusun anggaran tidak pernah dilibatkan.
Tapi saat hakim anggota Immanuel Tarigan, bahwa ia menerima fee Rp100 jutaan, Maslin menyatakan ia menerima akan tetapi tidak pernah bertanya. Dan uang yang diterimanya pun sudah dikembalikan ke kas negara.
Dalam sidang itu, tim penasehat hukum terdakwa, Prismadani memohon agar majelis hakim menghadirkan pihak BPK, ini mencuat karena ada pemborosan anggaran dan bukan kerugian negara.
Baca juga:Keberatan Mantan Bupati Labusel Ditolak Majelis Hakim PN Medan
Untuk itulah jaksa dimintakan menghadirkan pihak BPK maupun BPKP untuk dimintai keterangan seputaran penerimaan fee yang berlangsung dari 2013-2015, menyebabkan kerugian negara Rp1,9 Milliar.
Sementara itu, Wildan menyatakan bahwa proses persetujuan SK atau Perbup tentunya melewati proses dari Kabag Hukum dan Sekda baru terakhir kepada dirinya.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Hujan Deras, Jalanan di Talun Kenas Deli Serdang Banjir