Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kompolnas: Itu Kewenangan Penyidik Belum Tahan Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat!

journalist-avatar-top
By
Wednesday, March 30, 2022 09:35
6
kompolnas_itu_kewenangan_penyidik_belum_tahan_tersangka_kerangkeng_bupati_langkat

kompolnas itu kewenangan penyidik belum tahan tersangka kerangkeng bupati langkat

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Namun, penyidik belum melakukan penahanan para tersangka.

Menanggapi hal ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, berdasarkan aturan KUHAP, penahanan tersangka itu kewenangan penyidik. “Terkait penahanan, jika kita melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik,” sebut dia, kepada Mistar, Selasa (29/3/22) malam.

Menurut dia, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Hal ini disebut syarat subyektif penahanan,” ungkap aktivis HAM itu.

Baca juga: Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Tergantung Penyidikan Polda Sumut

Selanjutnya, sambung dia, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal2 tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

“Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik,” sebut wanita yang sering membela para kaum buruh itu. Tapi yang paling penting, lanjut Poengky, penyidik memberikan pasal UU (Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada tersangka. Dimana diketahui, UU TPPO cukup rumit untuk pembuktiannya.

“Selain itu dapat dipahami alasan bahwa penyidik menyidik tersangka dengan pasal UU TPPO yang memang cukup rumit pembuktiannya, sehingga dikhawatirkan waktu penahanan dapat segera habis jika tersangka ditahan,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, Kompolnas sendiri berharap penyidik harus profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani kasus yang menjadi perhatian ini. “Kompolnas berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation, sehingga hasilnya valid dan dipercaya publik,” kata dia. (saut/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES