Kasus Tabrak Kucing Ungkap Kepemilikan Narkoba di Medan, Heru Dihukum 1 Tahun Bui
kasus tabrak kucing ungkap kepemilikan narkoba di medan heru dihukum 1 tahun bui
Medan, MISTAR.ID
Fahrul Reza alias Heru terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu dihukum 1 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/10/21).
Ketua Majelis Hakim, Merry Donna Tiur Pasaribu dalam pertimbangan putusannya sependapat dengan tuntutan jaksa yang dibacakan Patrecia Pasaribu, yang juga menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua.
Saat putusan hakim itu, diungkap fakta-fakta menarik, yang menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap bukan karena target operasi kepolisian, akan tetapi akibat menabrak kucing.
Baca Juga: Termasuk Bagian Jaringan Narkotika, Wira Dituntut 13 Tahun Penjara
Fahrul Reza yang merupakan warga Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hicil Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada 18 April 2021, dia bersama temanya Dwi (belum tertangkap) melintas di kawasan Jalan Keadilan Lorong III Barat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Mereka telah menabrak seekor kucing milik saksi, Djanuarsa.
Melihat kucingnya ditabrak, Djanuarsa mengejar keduanya. Mereka pun gugup, sedangkan terdakwa yang mengenderai sepeda motor terlihat mengeluarkan plastik kecil dari kantong kirinya dan membuang ke parit busuk tak jauh dari lokasi mereka jatuh.
Karena gugup, posisi terdakwa langsung diambil alih oleh Dwi untuk bergeser tempat duduk maka terdakwa turun. Melihat kawannya kebingungan, Dwi langsung memacu kenderaan meninggalkan terdakwa. Terdakwa langsung diamankan Djanuarsa dibantu beberapa orang warga sekitar.
Baca Juga: Pakai Narkoba dengan Teman Wanita, Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara
Barang yang dibuang ke parit busuk itu ternyata narkotika jenis sabu, kemudian Djanuarsa menyerahkan sabu dalam plastik klip itu kepada pihak personil Polsek Medan Timur, yakni Agus Sihaloho dan saksi Agus Pranoto. Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polsek Medan Timur hingga perkaranya disidangkan.
Terdakwa bersama temannya Dwi mengaku, membeli narkotika jenis sabu tersebut secara patuntan dari Epin (belum tertangkap) seharga Rp70.000.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 4283/NNF/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang menyatakan bahwa barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,08 gram, serta satu botol plastik berisi 25 ml urine yang merupakan milik terdakwa.(amsal/hm02)