Jual Sabu Sama Polisi Nyamar, Dua Sekawan Kompak Masuk Bui di Tanjungbalai
jual sabu sama polisi nyamar dua sekawan kompak masuk bui di tanjungbalai
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Dua pengecer sabu ketengan ini bisa dikatakan ketiban sialan. Pasalnya, Junaidi (29) dan Riki Padli Manurung (31) tidak menyangka temannya yang bertransaksi sabu ternyata personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Begitu satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 2,10 gram iberikan. Krecek…,suara sepasang gelang kembar besipun langsung menyambut dan menempel ke tangan mereka.
Dalam keadaan wajah pusat dan tangan kena borgol. Keduanyan kompak masuk ke dalam terali besi sel tahanan. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (4/7/20), membenarkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“TKP penangkapannya di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungblai,” pungkasnya.
Baca Juga:Pengedar Sabu di Tembung Ditangkap, Rumah Informan Dilempari
Penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing J (29) warga Jalan Sukun Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, dan RPM (31) warga Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ini dilakukan, setelah hasil lidik A1.
Begitu berhasil ditangkap, kedua tersangka dibawa dari TKP menuju ke Mapolres Tanjungbalai. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka masing-masing satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,10 gram, satu lembar kertas tisue warna putih dan dua unit Hp merk Nokia warna hitam dan warna putih.(eko/hm10)
NEXT ARTICLE
New Normal, Pasar Modal Tumbuh 13 Persen