Wednesday, February 12, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Ini Kronologi Warga Labuhanbatu yang Rugi Rp700 Juta

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 11, 2025 20:07
65
ini_kronologi_warga_labuhanbatu_yang_rugi_rp700_juta

Korban Tommy Siahaan saat di Polda Sumut. (f: matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tommy Siahaan (53) warga Dusun Pulo Gambut Sukarame Baru, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh PT Best Profit Future (BPF) Cabang Medan.

Diceritakan Tommy, awalnya ia diiming-imingi oleh pihak perusahaan pialang PT BPF Cabang Medan, dengan keuntungan yang cukup besar dengan cara membeli saham emas batangan dari aplikasi XUL10.

Kepada wartawan, Tommy menyebut kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2024 lalu. Dimana saat itu, Indah Melanti Sitanggang (18) direkrut oleh pihak PT Best Profit Future sebagai marketing.

Setelah resmi bekerja di PT BPF Cabang Medan, Melanti Sitanggang mulai menawarkan ke orang-orang terdekat, 1 kampung, 1 gereja dan orang-orang yang diketahui memiliki harta (Kaya) untuk dapat menginvestasikan uangnya di PT BPF dengan iming-iming dapat keuntungan besar.

Awalnya, korban Tommy merasa ragu. Namun setelah atasan dari Melanti Sitanggang menghubungi lewat telepon dan juga datang ke rumahnya pada bulan November lalu. Akhirnya Tommy merasa yakin dan ingin bergabung dengan perusahaan tersebut.

“Jadi waktu itu, adek ini (Indah Melanti Sitanggang) datang ke rumah saya bersama atasannya mengajak saya untuk investasi saham emas. Saat itu sempat saya tanyakan ke mereka, apakah jika investasi di tempat ini tidak bakal rugi. Mereka meyakinkan saya jika tidak akan ada rugi. Saya bilang nanti rugi, hilang uang saya. Tetapi mereka bilang tidak mungkin amang boru. Saya tidak ajak jika untuk rugi," ujar Tommy Siahaan Selasa (11/2/25) menirukan percakapan saat itu.

Bahkan lanjut Tommy, saat itu Melanti Sitanggang sempat meminta tolong kepada dirinya agar investasi di PT BPF. Jika tidak, ia tidak akan dapat gaji. Lantaran merasa cukup kenal dengan Melanti dan keluarganya, sehingga membuat Tommy Siahaan berniat untuk investasi.

“Jadi saya yakin adek ini orang baik, orang tuanya juga orang baik. Makanya saya bersedia menginvestasikan uang saya. Berselang beberapa hari kemudian. Saya datang ke kantor PT BPF Cabang Medan Jalan Perintis Kemerdekaan,” ucap Tommy.

Setibanya di kantor PT BPF Cabang Medan, Tommy bertemu dengan atasan dari Indah Melanti Sitanggang (18) atas nama Astuty Melindawaty Pakpahan, serta membicarakan bagaimana cara untuk melakukan investigasi seperti yang disampaikan awal.

Astuty Melindawaty Pakpahan inilah yang mengarahkan ataupun meyakinkan korban Tommy Siahaan, untuk melakukan segera melakukan transaksi dengan iming-iming untung yang cukup besar.

“Sempat saya tanyakan juga sama Boru Pakpahan ini, bagaimana dengan uang saya apakah aman. Mereka jawab, bakalan aman uangnya tidak akan rugi. Kemudian saya disuruh untuk menandatangani sejumlah surat baru disuruh untuk membuka akun XUL10,” kata Tommy.

Setelah mendownload atau mendaftarkan diri ke akun XUL10 dengan nomor account RPAU4620. Lagi-lagi Tommy mempertanyakan kepada Astuty Melindawaty Pakpahan bagaimana cara untuk menggunakan aplikasi tersebut. Dimana, ia mengaku tidak paham untuk menggunakannya. Namun Astuty sebut, akan mengarahkan korban untuk menggunakannya.

Lanjut, setelah memiliki akun XUL10 Tommy diarahkan untuk mengirimkan uang ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Best Profit Future, senilai Rp200 juta sebagai modal awal. Setelah uang masuk, baru akun XUL10 tersebut baru bisa digunakan.

“Sebelum saya masukkan uangnya kembali saya bilang, nanti saya rugi. Hilang uang saya, mereka bilang. Tidak mungkin kami merugikan nasabah kami. Jadi saya percaya saja,” ucap Tommy.

Setelah merasa semuanya telah selesai kemudian korban Tommy Siahaan (53) bergegas pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Labuhanbatu dengan harapan bisa untuk dari investasi tersebut.

Namun tidak berselang lama, hanya dalam waktu beberapa hari saja uang Rp200 juta tadi habis tanpa sisa. Kemudian pihaknya PT BPF Cabang Medan kembali menyuruh untuk mengirim uang lagi (top up) lagi pada tanggal 9 Desember 2024 senilai Rp50 juta rupiah dan Rp250 juta.

Kemudian, di tanggal 23 Desember 2024 lagi-lagi Tommy mentransfer di nomor rekening bank yang sama senilai Rp150 juta rupiah dan yang terakhir di tanggal 28 Januari 2025 dengan jumlah Rp50 juta rupiah.

Usai uangnya habis tanpa sisa, Tommy sempat mempertanyakan kemana semua uangnya serta keuntungan seperti yang dijanjikan sejak awal. Namun pihaknya PT BPF melalui Astuty Pakpahan menyebut jika uang tersebut masih tersimpan di news blend. Uangnya bisa diambil apabila korban kembali top up lagi.

"Mereka bilang, jika bisa top up Rp500 juta akan dapat hadiah mobil. Saya top up lagi sampai uang saya habis Rp700 juta," tutur Tommy seraya berkata belum pernah menerima keuntungan sedikit pun dari investasi tersebut.

Dalam kasus ini, Tommy mengaku telah mencoba membicarakan langsung ke PT BPF Cabang Medan, agar uangnya bisa dikembalikan. Namun hingga saat ini tidak ada niat baik dari perusahaan tersebut.

Ditambahkan Tommy, belakang Indah Melanti Sitanggang selaku sales marketing dari PT BPF Cabang Medan berusaha melarikan diri dari perusahaan. Dimana ia merasa korban Tommy Siahaan yang ia kenal baik mengalami kerugian yang cukup besar.

“Jadi adek ini pun (Melanti) melarikan diri dari kantor PT BPF, karena dia baru mengetahui jika saya selama ini ditipu oleh pihak perusahaan. Adek ini merasa jika apa yang dijanjikan oleh PT BPF ini tidak benar. Seperti apa yang dijanjikan sejak awal. Adek ini juga sempat tidak bisa keluar bahkan ia sempat diintimidasi atau di takut-takuti,” katanya.

Terpisah Kasubdit Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengaku telah menerima laporan dari korban. Siti menyebut, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sudah kita terima laporannya. Akan kita tindak lanjuti,” ujar Kompol Siti Rohani singkat Selasa malam.

Berita sebelumnya, sebuah perusahaan pialang dengan nama PT Best Profit Future (BPF) Cabang Kota Medan, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, dilaporkan ke Polda Sumut.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tommy Siahaan (53) yang merupakan nasabah dari PT BPF Cabang Medan, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan kerugian sebesar Rp700 juta rupiah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan LPB/172/ 11/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Februari 2025. (matius/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES