Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Dugaan Penggelapan Rp5,7 Miliar PT Cinta Raja, Sri Falmen Dituntut 4 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 14, 2023 20:21
4
dugaan_penggelapan_rp57_miliar_pt_cinta_raja_sri_falmen_dituntut_4_tahun_penjara

dugaan penggelapan rp57 miliar pt cinta raja sri falmen dituntut 4 tahun penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Sri Falmen perkara dugaan penggelapan Rp5,7 miliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara dalam sidang virtual Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/23).

JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean dalam surat tuntutannya menyebutkan, dari fakta terungkap dipersidangan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Ia mengatakan, tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadi. Dimana mata pencahariannya atau mendapat upah mengakibatkan kerugian pada korban yakni Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja.

Baca Juga:Sidang Penggelapan Rp5,7 Miliar di PT Cinta Raja, Hakim Tegur dan Nasehati Terdakwa

JPU mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada korban Rp5.732.650.000 dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian belum berdamai dengan korban Alex Purwanto. Untuk meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi ini akan menunda persidangan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) serta penyerahan alat bukti.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.

Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Baca Juga:Sidang Dugaan Penggelapan Rp5,7 M di PN Medan, Terdakwa Protes Difoto Jurnalis

Merasa curiga, korban meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (bany/hm12)

journalist-avatar-bottomLuhut