Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Diduga Pelaku Rudapaksa, Anak Anggota DPRD Labura Dijerat UU Perlindungan Anak

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 2, 2022 18:39
11
diduga_pelaku_rudapaksa_anak_anggota_dprd_labura_dijerat_uu_perlindungan_anak

diduga pelaku rudapaksa anak anggota dprd labura dijerat uu perlindungan anak

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap AS (20) atas laporan dugaan kasus rudapaksa orang tua remaja wanita di bawah umur berinisial IR.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka dan korban baru satu bulan berpacaran.

“Keduanya berpacaran sejak Mei 2022 lalu. Pada pertengahan Juni 2022, tersangka membawa korban ke rumahnya di kawasan Medan Johor,” ujar Madianta, Rabu (2/11/22).

Baca juga:Anak Anggota DPRD Labura Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polrestabes Medan

Madianta mengatakan, saat itu tersangka membawa korban ke rumahnya yang ada di kawasan Medan Johor.

“Di rumah tersebut tersangka melakukan persetubuhan,” sebutnya.

Seiring berjalannya waktu, keluarga yang menaruh curiga kemudian menginterogasi korban yang belakangan sering murung. Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepadanya.

“Orang tua korban kemudian melapor ke Polrestabes Medan. Kita berangkat dari laporan itu untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.

Baginda, kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang dengan cepat menangkap terlapor. Dia berharap, penyidik memberikan hukuman terhadap pelaku sesuai perbuatan telah dilakukannya terhadap korban yang masih di bawah umur.

Baca juga:Psikolog: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali di Deli Serdang Layak Dikebiri

“Kami sebagai tim kuasa hukum korban akan terus mengawal proses hukum kasus rudapaksa terhadap korban hingga tuntas,” ucapnya.

Untuk diketahui, tersangka merupakan anak anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ial/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut