Curi Dompet Berisi Uang dari Dashboard Motor, Pria Warga Tanjung Tiram Ini Ditangkap Polisi
curi dompet berisi uang dari dashboard motor pria warga tanjung tiram ini ditangkap polisi
Batu Bara, MISTAR.ID
Tergiur melihat sebuah dompet di dashboard sepeda motor yang sedang diparkir di Pasar TPI Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pria inisial A (31) warga Jalan Beringin, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, mengatakan peristiwa pencurian dompet berisi uang Rp. 5 juta berawal saat korban Siti Kholijah warga Dusun XI, Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, memarkirkan sepeda motornya di Pasar TPI pada Jumat 4 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 Wib.
Korban baru teringat dompetnya yang berisi uang tertinggal di dashboard sepeda motornya saat hendak membayar belanjaan. Seketika korban bergegas menuju tempat parkir sepeda motor. Namun saat tiba korban tidak lagi melihat dompetnya yang tertinggal.
Baca juga: Polsek Indrapura Amankan Pria Terduga Pencuri HP dan Dompet
Korban pun panik mengetahui uangnya telah hilang dicuri orang. Saat korban masih panik datang saksi Darwinsyah. Saksi mengatakan orang yang telah mencuri dompetnya pria inisial A yang saat itu mengenakan sweater.
Selanjutnya korban bersama saksi melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
Menyikapi laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC Panggabean langsung memimpin penyelidikan.
Baca juga: Terlibat Pencurian HP dan Dompet, Tiga Pria Ini Digelandang ke Polsek Labuhan Ruku
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya diperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Merdeka Kel Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Berbekal informasi itu tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka A pada Jumat 15 September 2023 sekira pukul 21.30 Wib.
“Setelah ditangkap tersangka diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut”, tutur Iptu Abdi Tansar. (ebson/hm17)