Berkas Mantan Kadis BMBK Provsu Dilimpahkan ke PN Medan
berkas mantan kadis bmbk provsu dilimpahkan ke pn medan
Medan, MISTAR.ID
Berkas perkara dugaaan korupsi mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara HMA EP bersama tiga tersangka lainnya yakni pejabat dan staf dari Unit palaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, Minggu (10/10/21) membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Keempat tersangka berdasarkan data dan lampiran surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap menyebutkan, sidang terhadap perkara mantan Kadis BMBK atas nama HMA EP sesuai jadwal akan digelar pada Kamis (14/10/21) mendatang.
Surat penetapan jadwal sidang perdana ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Jarihat Simarmata. Sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing inisial D, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian tersangka AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)-UPTJJ Binjai dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai.
Baca Juga:Kejatisu Akui Mantan Kadis BMBK Sumut Ditangkap di Bandara Kualanamu
Sidang perdana untuk ketiga tersangka ini juga digelar Kamis (14/10/21). Surat penetapan persidangan perdana ditandatangani oleh Hakim Ketua Syafril P Batubara. “Persidangan perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan,” kata Yos.
Keempat tersangka ini, lanjut Yos A Tarigan tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp1,9 miliar terkait Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Keja Dinas BMBK UPTJJ Binjai TA 2020 dengan pagu anggaran Rp4.480.000.000.
Diduga terjadi perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi menjadi Rp2.499.759.520 untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.
Baca Juga:Jika Ganggu Kerja, Kadis PMPPTSP yang Diduga Terlibat Korupsi akan Diganti
Antara lain untuk pembayaran gaji/upah dan bahan atas pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat. Di antaranya di 7 titik lokasi jalan pada pekerjaan yakni jurusan Simpang Pangkalan Susu-Pangakalan Susu, Tanjung Pura- Tanjung Selamet, Tanjung Selamet- Simpang Tiga Namu Ungas Tangkahan, Perbatasan Binjai – Kwala, Kwala Simpang – Marike Timbang Lawang, Simpang Durian Muluh- Namu Ukur dan Namu Ukur- berbatasan dengan Kabupaten Karo.
Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Langkat, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan seperti manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan juga terindikasi fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan ini, hanya 20 persen yang dilaksanakan.(amsal/hm12)