12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Bakal Diperiksa

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memutuskan untuk membentuk tim untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanmur (31) dalam perkara dugaan pembunuhan.

Kepala Bawas MA Sugiyanto mengatakan bahwa Bawas sudah selesai melakukan penelaahan terhadap berkas laporan yang masuk. Kemudian telah mulai dilakukan pengumpulan bahan-bahan untuk pemeriksaan para terlapor atau hakim.

Sugiyanto mengaku untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dalam waktu dekat tim akan berangkat ke Surabaya melakukan pendalaman serta memeriksa pihak-pihak terkait dan para terlapor.

Baca juga: KY Periksa Hakim Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR

“Bawas akan meninjau putusan tersebut,” ujarnya pada Kamis malam (1/8/24).

Pada Rabu (31/7/24) kemarin, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Bawas MA atas vonis yang membebaskan anak eks DPR, Ronald Tannur.

Laporan yang disampaikan pengacara Dimas Yemahura menyoroti mengenai etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Mereka kecewa karena putusan hakim jauh dari rasa keadilan.

“Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan dan yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, dengan adil, jujur, dan bijaksana,” kata dia.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas di Tingkat Banding, DPO Advokat Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan

Adapun hakim yang dilaporkan ke Bawas antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dalam sidang menyatakan, terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas,” ucapnya.

Penganiayaan itu diperbuat Ronald di salah satu tempat karaoke di Surabaya, pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald selama 12 tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar pasal 388 KUHP tentang pembunuhan. Ronald juga diharuskan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles