Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Usai Pemilu, 94 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Bertahap

journalist-avatar-top
Senin, 26 Februari 2024 12.18
usai_pemilu_94_ribu_nik_warga_jakarta_bakal_dinonaktifkan_bertahap

usai pemilu 94 ribu nik warga jakarta bakal dinonaktifkan bertahap

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap.

Kepala Dinas Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, ketertiban administrasi kependudukan perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal itu lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan kebijakan publik.

Menurutnya, program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan dilakukan pasca-Pemilu. Disdukcapil DKI Jakarta saat ini masih menunggu hasil resmi pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Budi mengatakan, program tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari orang yang sudah meninggal hingga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada, namun masih tertera di KTP yang digunakan masyarakat.

Baca Juga : Seiring Perpindahan Ibu Kota, DKI Jakarta Bakal Berubah Nama Jadi DKJ dan Jutaan KTP Diganti

RT yang sudah tak ada lagi itu salah satunya adalah wilayah yang sudah digusur. “Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK),” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/24).

Dua kategori itu meliputi penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait, keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, serta wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP. (cnn/hm24)

REPORTER: