Usai Menggerebek Penampungan Penjualan Anak, Polri Imbau Warga Adopsi Anak Secara Legal


usai menggerebek penampungan penjualan anak polri imbau warga adopsi anak secara legal
Jakarta, MISTAR.ID
Kepolisian Nasional telah mengimbau orang-orang yang berniat mengadopsi anak untuk menggunakan cara legal atau resmi.
“Kami tekankan dan himbauan kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau anak Anda diadopsi keluarga lain, gunakan prosedur (hukum) pengangkatan anak,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/6/23).
Pengangkatan anak memiliki dasar hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.
Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Penampungan Anak yang Hendak Dijual, Empat Tersangka Ditangkap
“Peraturan ini dimaksudkan agar hak-hak anak tentang asal usul dan masa depannya dapat terpenuhi,” kata Puro.
Dia menyoroti tujuan dari prosedur resmi, yaitu untuk mencegah perdagangan anak untuk diadopsi
Sebelumnya, empat orang telah ditangkap sehubungan dengan kasus penampungan anak, yakniSA (50), E (54), DM (25), dan Y (35). Kasus tersebut ditindaklanjuti setelah laporan dugaan penculikan A dikirim ke Polda Sulteng.
Investigasi menemukan bahwa A diserahkan oleh ibunya sendiri, SS, kepada perempuan lain, F, dan kemudian dibawa ke Jakarta. Para pelaku menjual bayi laki-laki seharga Rp13 juta hingga Rp15 juta (US$866 hingga US$1 ribu) dan bayi perempuan seharga Rp15 juta hingga Rp23 juta (US$1 ribu hingga US$1.533). (antara/hm1)