Setelah diperiksa, pihak kepolisian menyerahkan MA ke Kantor Imigrasi untuk diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Karenanya, MA pun dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (8/10/24) kemarin.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Pramella. (kpc/hm27)