18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Polri Periksa Bukti Elektronik

Ia memastikan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan itu akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk adanya dua alat bukti.

“Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka). Nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Ade menjami seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah mengirim surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Ia pun berharap publik dapat bersabar dan menunggu proses penyidikan selesai dan berjanji akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang Digeledah Polisi Dicurigai Tempat Pertemuan Bahas Korupsi

“Ini kita tunggu sama sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan,” jelasnya.

Diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10/23). Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri, sebagai Ketua KPK, juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama sekitar 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Awalnya, Firli dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, Pimpinan KPK mengirim surat permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.

Related Articles

Latest Articles