25.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Ketentuan Berikut Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam situasi tertentu, perpanjangan SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang. Sebagai contoh, jika SIM mati pada saat libur Lebaran Idul Adha, pemegang SIM dapat memperpanjangnya setelah liburan tanpa harus membuat SIM baru.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran Idul Adha selama tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.

Bagaimana dengan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM mereka habis pada periode tersebut?

Pihak Samsat akan memberikan dispensasi atau pengecualian kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut dan belum sempat melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Baca juga: Perpanjang SIM Via Online, Berikut Syarat Pemohon

Aturan ini terdapat dalam Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia. Surat Telegram tersebut bernomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023 dengan tanggal 21 Juni 2023.

Isinya disebutkan bahwa layanan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru akan libur selama periode cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, yaitu pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM mereka habis antara tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM pada rentang waktu antara tanggal 3 hingga 5 Juli 2023 dengan menggunakan mekanisme perpanjangan SIM.

Jika pemegang SIM tidak memperpanjang dalam rentang waktu tersebut, mereka diharuskan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Tak Punya SIM Jangan Coba-coba Berkendaraan, Kamera ETLE akan Mengintaimu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif, biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000. Sedangkan SIM C (sepeda motor) adalah Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti cek kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Related Articles

Latest Articles