Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai barang/jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Sebelumnya, Prabowo menerima audiensi dari pimpinan DPR, yang mengusulkan agar PPN 12% hanya diterapkan pada barang/jasa mewah.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Morgiarso, menjelaskan bahwa saat ini sudah ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang/jasa yang dikecualikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang sebelumnya diatur dalam PP No 49/2022.
“Oleh karena itu, pemerintah akan kembali mengeluarkan PP yang mengecualikan barang/jasa yang tidak dikenakan tarif baru PPN 12%,” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/24).
Namun, Susi mengaku belum mengetahui rincian barang/jasa yang akan dikecualikan dari PPN 12%. Menurutnya, Prabowo telah menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menentukan barang/jasa yang akan mendapatkan pengecualian tersebut.
“Bapak Presiden minta Menteri Keuangan untuk mengatur pengecualian tersebut,” kata Susi, yang juga merupakan anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga :Â Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12%, sehingga tidak semua barang/jasa dikenakan pajak tersebut. DPR juga meminta agar pajak barang kebutuhan pokok diturunkan.
Dasco menyatakan bahwa Prabowo menyambut baik usulan tersebut. “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan dikaji,” ucapnya.
DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, tetap dipatuhi.
Namun, skemanya sedikit diubah, yaitu hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif 12%. “Untuk PPN 12%, akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah secara selektif. Sementara itu, barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat akan tetap dikenakan pajak 11%,” pungkas Dasco.