16.1 C
New York
Friday, October 4, 2024

Pemerintah Rilis Pedoman Pencegahan Covid-19 di Pabrik

Jakarta, MISTAR.ID

Untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di pabrik yang merupakan tempat keramaian, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian membuat aturan khusus terkait pelaksanaan operasional pabrik selama masa pandemik.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran tersebut diberikan kepada pelaku usaha di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Industri serta Pimpinan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.

Di dalamnya ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan. Baik bagi pelaku usaha maupun pekerja.

Bagi pelaku usaha, wajib menyediakan fasilitas screening awal kepada seluruh pekerja sebelum memasuki area pabrik maupun pergantian shift. Kemudian melarang pekerja yang berada dalam kondisi tidak sehat dilarang memasuki kegiatan perusahaan.

“Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kota dengan transmisi lokal COVID-19 dalam empat belas hari terakhir tidak memasuki area pabrik,” tegas salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Tidak ketinggalan, pelaku usaha juga harus memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik hingga menyediakan suplemen dan makanan bergizi untuk seluruh pekerja.

“Melakukan pembatasan jumlah pekerja pada saat penggunaan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin serta toilet,” sebut di poin lain.

Selain aturan bagi pelaku usaha, pekerja juga diminta untuk mengikuti standar keselamatan yang ada. Diantaranya memakai masker sejak keluar rumah serta ditambah sarung tangan selama berada di area pabrik.

“Menjaga jarak minimal satu meter (social/physical distancing) dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat,” sebutnya.

Kemudian poin penting lainnya adalah pekerja dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja atau orang lain.

“Pimpinan perusahaan industri dan atau perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” tulis secara tegas.

Sumber: CNBCIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles