Pemerintah Perpanjang Masa Darurat
pemerintah perpanjang masa darurat
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di hingga 29 Mei 2020.
“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian putusan BNPB, diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3/20).
Perpanjangan masa darurat ini, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang telah diteken sejak 29 Februari 2020 itu, berimbas pada dana.
Masa darurat bencana diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam UU tersebut, bencana dibagi menjadi tiga jenis. Yakni bencana alam, non-alam dan bencana sosial. Wabah penyakit Covid-19 termasuk dalam jenis bencana non-alam.
“Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit,” bunyi Pasal 1 Ayat 3 UU No.24 Tahun 2007.
Dalam masa darurat bencana tersebut, sebagaimana dijabarkan pada Pasal 50, BNPB mempunyai kemudahan akses, antara lain pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; dan pengerahan logistik.
SUmber : bbcindonesia
Editor : mahadi
PREVIOUS ARTICLE
Negara Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus KoronaNEXT ARTICLE
Akhyar dan Edy Status ODP