24.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Mengingat Kembali Tragedi Berdarah Tanjung Priok 12 September 1984

Pada Oktober 2000, Komnas HAM akhirnya mengeluarkan laporan lain dengan menunjukan 23 orang, harus diselidiki termasuk Sutrisno dan Moerdani. Kemudian beberapa pejabat militer membuat surat pengampunan (islah) dengan keluarga korban.

Korban menerima kompensasi sejumlah Rp1,5-2 juta. Islah pertama dengan 86 keluarga yang diwakili Rambe, sementara keluarga Biki pada islah kedua.

Di bawah tekanan internasional, tahun 2003, DPR menyetujui Undang-undang HAM tahun 2000 untuk membawa pelaku pembantaian ke persidangan atas tuduhan kejahatan terhadap manusia.

Beberapa oknum diadili termasuk Try Sutrisno, LB Moerdani, Mascung, Pemimpin Peleton II Batalyon saat itu dan 13 lainnya di vonis bersalah. (dinda/hm22)

Related Articles

Latest Articles