24.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Mengingat Kembali Tragedi Berdarah Tanjung Priok 12 September 1984

Mayat-mayat tersebut dimasukan ke dalam truk militer, dibawa dan dikuburkan di lokasi tanpa tanda, sedangkan yang terluka dibawa ke Rumah Sakit Militer Gatot Soebroto.

Perkiraan Korban Simpang Siur

Setelah aksi demonstrasi tersebut, salah seorang militer melaporkan bahwa mereka dipicu militer palsu yang membagikan selebaran anti-pemerintah dengan 12 komplotan lainnya.

Jenderal Hartono Rekso (HR) Dharsono kemudian ditangkap karena diduga melakukan penghasutan pada aksi kerusuhan tersebut. Persidangan berjalan 4 bulan dan dia dinyatakan bersalah serta mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.

Setelah kejadian itu, berkisar 169 warga sipil ditahan tanpa surat perintah dan beberapa dilaporkan mengalami penyiksaan.

Lalu para pemimpin mereka ditangkap dan diadili dengan tuduhan subversif dan diganjar hukuman panjang. Yang lain, termasuk Amir Biki tewas dalam kerusuhan tersebut.

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Orang Pemuda Dilapor ke Polres Samosir

Hingga saat ini, jumlah pasti korban tidak diketahui. Laporan awal menyebutkan ada 20 orang tewas. Namun catatan resmi terdapat 24 tewas dan 54 terluka (termasuk militer).

Sementara korban yang selamat mengatakan lebih dari seratus orang tewas. Masyarakat Tanjung Priok memperkirakan 400 orang yang terbunuh dan hilang, sementara lainnya mengatakan hingga 700 korban.

Lahirnya UU HAM Tahun 2000

Panjangnya rentetan peristiwa ini, warga Tanjung Priok menuntut Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengadvokasi hak-hak korban.

Related Articles

Latest Articles