4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Pribadi Prabowo, Begini Kata Ekonom

“Tindakan ini mengabaikan mekanisme formal yang telah diatur dan mengirimkan sinyal bahwa pelanggaran terhadap aturan administratif dapat ditoleransi demi alasan pragmatis,” jelasnya.

Saleh menambahkan keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Apabila pejabat negara melanggar asas itu mencederai kepercayaan publik sekaligus merusak legitimasi institusi pemerintahan itu sendiri. Apalagi, penggunaan dana pribadi untuk program negara juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Baca juga : Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di 190 Titik di 26 Provinsi

“Tindakan menggunakan dana pribadi untuk membiayai program pemerintah mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan,” lanjut Saleh.

Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi maka seharusnya pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat.

Saleh pun menyarankan jika Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program pemerintahan maka dana tersebut harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara dan didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah sehingga tercatat dalam administrasi keuangan negara. (bisnis/hm18)

Related Articles

Latest Articles